Selasa, 15 Oktober 2024

Macam-macam syirkah pertanian

 https://www.facebook.com/share/p/NpQx7BBRW4maeL64/


SYIRKAH DALAM BIDANG PERTANIAN


Setelah kita memahami beberapa model syirkah yang ditawarkan oleh Islam, kita masih perlu membahas syirkah yang secara khusus di bidang pertanian. Mengapa syirkah di bidang pertanian ini harus kita bahas secara khusus? Hal itu disebabkan, syirkah dalam bidang pertanian ini memiliki dalil-dalil yang khusus.


Sebelum kita membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan syirkah di bidang pertanian, marilah kita fahami terlebih dahulu beberapa model syirkah di bidang pertanian, yaitu (An- Nabhani, 2004) :


1. MUZARA'AH

adalah syirkah antara dua pihak, dimana pihak pertama adalah pihak yang mengerjakan lahan pertanian, sedangkan pihak kedua adalah pihak yang berkontribusi dalam lahan, bibit dan seluruh biaya pengerjaan tanaman. Hasil dari pertanian tersebut kemudian dibagi dengan seperdua, sepertiga atau seperempat, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.


2. MUKHABARAH

adalah syirkah antara dua pihak, dimana pihak pertama adalah pihak yang mengerjakan lahan pertanian, yang menanggung biaya bibit dan seluruh pengerjaan tanaman, sedangkan pihak kedua adalah pihak yang hanya berkontribusi dalam lahan saja. Hasil dari pertanian tersebut kemudian dibagi dengan seperdua, sepertiga atau seperempat, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.


3. MUSAQAH

adalah syirkah antara dua pihak, dimana pihak pertama adalah pihak merawat atau menyirami sedangkan pihak kedua adalah pihak yang memiliki lahan beserta pepohonannya. Hasil dari pertanian tersebut kemudian dibagi dengan seperdua, sepertiga atau seperempat, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.


Ketiga syirkah di bidang pertanian di atas, skema syirkahnya pada dasarnya adalah seperti skema syirkah mudharabah, sebagaimana telah dibahas di atas. Nah, setelah kita memahami ketiga jenis syirkah dalam bidang pertanian tersebut, selanjutnya bagaimana dengan status hukum dari ketiga syirkah tersebut?


Untuk menjawabnya, marilah kita perhatikan dalil-dalilnya terlebih dahulu.


عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا أَكْثَرَ الأَنْصَارِ حَقْلَا فَكُنَّا نُكْرِ الْأَرْضَ عَلَى أَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ


Berkata Rafi' bin Khadij :

"Diantara Anshar yang paling yang banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Rasululloh SAW melarang paroan dengan cara demikian."

(H.R. Bukhari)


نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى. أَنْ يُؤخَذَ لِلأَرْضِ أَجْرٌ أَوْ حَظِّ


"Rasululloh SAW melarang mengambil sewa atau bagian atas tanah." 

(HR. Muslim)


مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضَ فَلْيَزْرَعُهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا أَخَاهُ وَلَا يُكَارِيْهَا بِثلُوث وَلَا بِربعٍ وَلَا بِطَعَامٍ مُسمَّى


"Siapa saja yang memiliki sebidang tanah, hendaklah dia menanaminya, atau hendaklah saudaranya yang menanaminya, dia tidak boleh menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat (dari hasil pertanian), dan tidak pula dengan makanan yang telah ditentukan."

(HR. Abu Dawud)


سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صلى. يَقُولُ : مَنْ لَمْ يَذَرِ الْمُخَابَرَةَ فَلْيُؤْذِنْ بِحَرْبِ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ


"Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang tidak meninggalkan (akad) al-mukhabarah. maka hendaknya dia mengumumkan perang dengan Allah dan Rasul-Nya."

(HR. Abu Dawud)


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ قُلْنَا يَا رَسُول اللَّهِ إِذًا نُكْرِيهَا بِشَيْءٍ مِنْ الْحَبِّ قَالَ لَا قَالَ وَكُنَّا نُكْرِيهَا بِالتِّينِ فَقَالَ لَا وَكُنَّا نُكْرِيهَا بِمَا عَلَى الرَّبِيعِ السَّاقِي قَالَ لَا ازْرَعهَا أَوْ امْنَحْهَا أَخاكَ


"Rasulullah SAW melarang menyewakan tanah. Kami bertanya: 'Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan menyewakannya dengan bibit. Beliau menjawab : 'jangan. Bertanya (shahabat) : 'Kami akan menyewakannya dengan jerami". Beliau menjawab : jangan'. Bertanya (shahabat): 'Kami akan menyewakan dengan sesuatu yang ada di atas rabi' yang mengalir'. Beliau menjawab : jangan. Kamu tanami atau kamu berikan tanah itu kepada saudaramu."

(HR. An Nasa'i)


أَنَّهُ زَرَعَ أَرْضًا فَمَرَّ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَسْقِيهَا فَسَأَلَهُ لِمَنْ الزَّرْعُ وَلِمَنْ الْأَرْضُ فَقَالَ زَرْعِي بِبَذرِي وَعَمَلِي لِي الشَّطْرُ وَلِبَنِي فُلَانِ الشَّطْرُ فَقَالَ أَرْبَيْتُمَا فَرُدَّ الْأَرْضَ عَلَى أَهْلِهَا وَخُذْ نَفَقَتَكَ


"Bahwa dia telah menanami sebidang tanah, lalu Rasulullah SAW melewatinya, ketika itu dia (Rafi) sedang mengairinya. Rasulullah bertanya kepadanya : Milik siapa tanaman ini?' Dia menjawab : Tanamanku dengan benihku, kerjaku dan (hasilnya) sebagian untukku sedang sebagian lain untuk fulan'. Belau bersabda 'Kamu berdua telah berbuat riba. Kembalikan tanah itu pada pemiliknya dan ambillah biaya yang telah kamu keluarkan."

(HR. Abu Dawud)


Dari dalil-dalil di atas kita dapat menyimpulkan bahwa lahan pertanian itu hukumnya tidak boleh disewakan, baik dengan uang sewa, maupun dengan pembayaran dalam bentuk bagi hasil dari hasil panenannya. Kesimpulannya, hukum dengan muzara'ah dan mukhabarah adalah haram.


Sedangkan hukum syirkah musaqah adalah boleh, berdasarkan dalil :


عَنْ ابْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرِ أَوْزَرْعٍ (رواه مسلم)


Dari Ibnu Umar : 

"Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah-buahan maupun dari hasil tanaman."

(HR Muslim)


Apa yang membedakan antara syirkah musaqah dengan muzara'ah dan mukhabarah ?

Perbedaannya adalah, syirkah muzara'ah dan mukhabarah adalah syirkah yang mengharuskan adanya proses bercocok tanam dari awal. Syirkah seperti ini ternyata dilarang oleh Rasululloh SAW. Sedangkan dalam syirkah musaqah, lahan yang disyirkahkan syaratnya sudah ada pepohonannya, sehingga tugas pengelola adalah hanya sekedar merawat dan menyirami pepohonan tersebut. Syirkah seperti ini ternyata dibolehkan oleh Rasululloh SAW.


Copas :

📚 PANDUAN SYIRKAH LENGKAP

H. Dwi Condro Triono, Ph.D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar