Tanya:
Ustadz, bolehkah mengarang cerita fiksi, seperti cerpen, novel dll?
Jawab :
Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum membuat kisah fiksi ( qashsash khayaaliyyah); Pertama, ada ulama yang mengharamkan, karena dianggap membuat kebohongan ( al kadzib). Kitab Fatawa Lajnah Da`imah (12/187)
menyatakan, “Haram bagi seorang Muslim untuk menulis kisah-kisah bohong
(fiksi), karena dalam kisah-kisah Alquran dan hadits Nabi dan yang
lainnya yang menceritakan fakta dan merepresentasikan fakta, sudah cukup
sebagai pelajaran dan nasihat yang baik.”
Kedua,
sebagian ulama membolehkan, seperti Syeikh Ibnu Utsaimin, dengan syarat
isi cerita fiksi menggambarkan hal-hal yang boleh (jaiz) menurut
syara’, tidak menggambarkan hal-hal yang diharamkan, dan secara jelas
menyampaikan kepada pembaca bahwa yang disampaikan adalah fiksi bukan
kenyataan, agar tidak jatuh dalam kebohongan. (Lihat : Ibnu Utsaimin, Fatawa Muwazhzhafiin, soal no. 24).
Pendapat yang rajih (kuat),
adalah yang membolehkan membuat cerita fiksi asalkan terikat dengan
syarat-syarat syar’i agar tidak terjatuh dalam kebohongan atau
keharaman.
Dalil
yang membolehkan membuat cerita fiksi adalah dalil As Sunnah. Dalam
hadits yang menjelaskan bahwa orang yang melakukan yang syubhat (tak
tegas halal atau haramnya) dapat terjerumus kepada keharaman, Rasulullah
SAW telah membuat perumpamaan dengan bersabda : “Seperti
seorang penggembala yang menggembalakan [ternaknya] di sekitar tanah
larangan (himaa) yang hampir-hampir dia masuk ke dalam tanah larangan
itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata, “Di antara faidah hadits ini adalah, bolehnya membuat perumpamaan dalam rangka memperjelas suatu perkara maknawi (tak konkret) dengan perumpamaan sesuatu yang yang inderawi (konkret). Artinya, menyerupakan sesuatu yang ma’quul (obyek pikiran) dengan yang mahsuus (obyek terindera) untuk mendekatkan pemahamannya.” (Syeikh Ibnu Utsaimin, Al Arba’uun An Nawawiyyah bi Ta‘liqaat Syaikh Ibnu Utsaimin, hlm. 4).
Berdasarkan
dalil tersebut, boleh hukumnya seorang Muslim membuat kisah fiksi.
Namun agar tidak terjatuh dalam kebohongan atau keharaman, kebolehan
membuat cerita fiksi tersebut terikat dengan dua syarat :Pertama,
pembuat cerita fiksi wajib menyampaikan kepada pembacanya, baik secara
implisit atau eksplisit, bahwa apa yang diucapkan atau ditulisnya adalah
cerita fiksi atau khayalan, bukan kenyataan, agar pengarang cerita
fiksi tidak jatuh dalam kebohongan. Dalil syarat ini adalah dalil-dalil
Alquran atau hadits yang mengharamkan seorang Muslim berbohong.
Kedua, kandungan (content)
cerita fiksi tidak boleh bertentangan dengan akidah atau syariah Islam.
Misalnya berisi ajakan beramar makruf nahi mungkar, berbakti kepada
orang tua, bersikap jujur, mendorong berani berjihad di jalan Allah,
mendorong berani melawan penguasa yang zalim, dan sebagainya. Sebaliknya
haram hukumnya membuat cerita fiksi yang berisi pemikiran-pemikiran
kufur, semisal sekularisme, demokrasi, nasionalisme, liberalisme,
pluralisme, dsb. Atau kisah-kisah cinta atau cabul yang jauh dari akhlak
islami. Dalil syarat kedua ini adalah dalil-dalil yang mewajibkan
Muslim berkata benar sesuai syariah Islam. Misalnya firman Allah SWT
(artinya) : “Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (TQS Al Ahzab [33] : 70). Juga sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka berkatalah yang baik atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim).Wallahu a’lam.
sumber: http://mediaumat.com/ustadz-menjawab/5566-127-hukum-mengarang-cerita-fiksi.html
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar