Tanya :
Ustadz, apa hukumnya menggambar makhluk bernyawa dan memanfaatkan gambar tersebut?
Sebelumnya perlu dijelaskan dulu dua istilah fiqih yang terkait hukum gambar atau patung. Pertama, istilah tashwiir, yang berarti perbuatan membuat bentuk sesuatu (rasm shuurah al syai`). Perbuatan yang disebut tashwiir ini tak terbatas membuat bentuk sesuatu yang mempunyai dua dimensi (tak mempunyai bayangan) seperti membuat lukisan, melainkan termasuk juga yang mempunyai tiga dimensi (mempunyai bayangan), seperti membuat patung. Istilah tashwiir juga mencakup pula mengukir/menatah/memahat (Arab : an naht). Namun istilah tashwiir tak mencakup fotografi. Kedua, istilah shuurah (jamaknya shuwar), yang berarti benda hasil dari perbuatan tashwiir, yang tak terbatas pada pengertian “gambar” (dua dimensi), melainkan juga termasuk “patung” (Arab : timtsaal) yang mempunyai tiga dimensi. (taqiyuddin an nabhani, Al Syakshiyyah Al Islamiyyah, 2/349; Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 100; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 12/92-93).
Ustadz, apa hukumnya menggambar makhluk bernyawa dan memanfaatkan gambar tersebut?
Jawab :
Sebelumnya perlu dijelaskan dulu dua istilah fiqih yang terkait hukum gambar atau patung. Pertama, istilah tashwiir, yang berarti perbuatan membuat bentuk sesuatu (rasm shuurah al syai`). Perbuatan yang disebut tashwiir ini tak terbatas membuat bentuk sesuatu yang mempunyai dua dimensi (tak mempunyai bayangan) seperti membuat lukisan, melainkan termasuk juga yang mempunyai tiga dimensi (mempunyai bayangan), seperti membuat patung. Istilah tashwiir juga mencakup pula mengukir/menatah/memahat (Arab : an naht). Namun istilah tashwiir tak mencakup fotografi. Kedua, istilah shuurah (jamaknya shuwar), yang berarti benda hasil dari perbuatan tashwiir, yang tak terbatas pada pengertian “gambar” (dua dimensi), melainkan juga termasuk “patung” (Arab : timtsaal) yang mempunyai tiga dimensi. (taqiyuddin an nabhani, Al Syakshiyyah Al Islamiyyah, 2/349; Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 100; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 12/92-93).


