Tanya :
Ustadz, apa hukumnya menggambar makhluk bernyawa dan memanfaatkan gambar tersebut?
Jawab :
Sebelumnya
perlu dijelaskan dulu dua istilah fiqih yang terkait hukum gambar atau
patung. Pertama, istilah tashwiir, yang berarti perbuatan membuat bentuk
sesuatu (rasm shuurah al syai`). Perbuatan yang disebut tashwiir ini
tak terbatas membuat bentuk sesuatu yang mempunyai dua dimensi (tak
mempunyai bayangan) seperti membuat lukisan, melainkan termasuk juga
yang mempunyai tiga dimensi (mempunyai bayangan), seperti membuat
patung. Istilah tashwiir juga mencakup pula mengukir/menatah/memahat
(Arab : an naht). Namun istilah tashwiir tak mencakup fotografi. Kedua,
istilah shuurah (jamaknya shuwar), yang berarti benda hasil dari
perbuatan tashwiir, yang tak terbatas pada pengertian “gambar” (dua
dimensi), melainkan juga termasuk “patung” (Arab : timtsaal) yang
mempunyai tiga dimensi. (taqiyuddin an nabhani, Al Syakshiyyah Al
Islamiyyah, 2/349; Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 100;
Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 12/92-93).