Sabtu, 24 Mei 2014

jual beli saham dalam Islam


Pengantar
Ketika kaum muslim hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangansyariah (halal-haram). khalifah Umar bin al-Khaththab, misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaummuslim kecuali jika dia telah memahami hukumhukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba. (As-Salus, Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’âshirah, hlm. 461).

Selasa, 20 Mei 2014

hukum perseroan terbatas menurut islam

Perseroan saham (PT)
Syirkah al-musâhamah adalah terjemahan dari joint-stock company.  Kaum muslim baru mengenalnya berasal dari barat pada masa belakangan.  Joint-stock company merupakan jenis perusahaan atau kemitraan yang melibatkan dua orang atau lebih yang memiliki andil saham di dalam perusahaan.  Bukti kepemilikan (saham) dikeluarkan oleh perusahaan sebagai kompensasi atas setiap kontribusi modal.  Pemilik saham bebas mentransfer kepemilikan mereka kapan pun dengan menjualnya kepada pihak lain.

Rabu, 14 Mei 2014

hukum koperasi menurut Islam

Koperasi (al-jam’iyah at-ta’âwuniyah atau asy-syirkah at-ta’âwuniyah) merupakan bentuk organisasi bisnis baru, berasal dari Barat (Eropa), yang masuk ke tengah umat Islam. Menurut The Statement on the Cooperative Identity the International Cooperative Alliance (ICA), Koperasi adalah kumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk merealisasikan kebutuhan dan aspirasi bersama yang bersifat ekonomi, sosial dan budaya melalui badan usaha yang dimiliki secara bersama dan dikontrol secara demokratis.

Sabtu, 10 Mei 2014

komisi dalam transaksi MLM

Soal:
Sebuah perusahaan perdagangan produk kesehatan melakukan muamalah dengan pelanggannya sebagai berikut: Jika pelanggannya membeli produk kesehatan darinya maka pelanggan itu memiliki hak untuk mendapatkan komisi dari dua orang pembeli yang dia ajak kepada perusahaan. Berikutnya, kedua orang yang diajak itu—dengan sekadar membeli produk kesehatan dari perusahaan—masing-masing juga memiliki hak untuk mengajak dua orang lagi dan berhak mendapatkan komisi dari dua orang yang diajak. Karena digabungkan kepada hak pembeli pertama maka dia pun mendapatkan komisi jaringan dari empat orang yang diajak oleh dua orang; yang keduanya itu  diajak oleh pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal itu dibolehkan?

Minggu, 04 Mei 2014

hukum money game

Tanya : Ustadz, apa itu money game? Dan bagaimana hukum money game?
Jawab : Money game di Indonesia lazim disebut Bisnis Penggandaan uang. Money game adalah bisnis penggandaan uang melalui sistem piramida uang, yaitu pemberian bonus kepada anggota lama (upline) yang diperoleh dari uang anggota baru (downline) tanpa produk (barang) yang dijualbelikan kecuali sekadar kamuflase.

Kamis, 01 Mei 2014

hukum MMM

Tanya :
Saat ini sedang ramai adanya arisan berantai MMM. Ustadz, apa hukumnya MMM?(Ruslan GD, Jakarta).
Jawab :

MMM singkatan Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia. Mavrodi berasal dari nama penggagasnya, Sergei Mavrodi, seorang residivis dari Rusia yang pernah dipenjara lantaran membuat sistem MMM di Rusia. MMM diklaim bukan aktivitas bisnis/investasi tapi komunitas sosial (social networking) semacam arisan yang para anggotanya saling memberikan bantuan secara sukarela kepada anggota yang lain. Anggota MMM diharuskan melakukan dua hal pokok, yaitu membantu (provide help) dan meminta bantuan (get help). (www.mmmindonesialegal.com)

Minggu, 27 April 2014

hukum menggambar makhluk bernyawa dan patung

Tanya :
Ustadz, apa hukumnya menggambar makhluk bernyawa dan memanfaatkan gambar tersebut?
Jawab :                 

Sebelumnya perlu dijelaskan dulu dua istilah fiqih yang terkait hukum gambar atau patung. Pertama, istilah tashwiir, yang berarti perbuatan membuat bentuk sesuatu (rasm shuurah al syai`). Perbuatan yang disebut tashwiir ini tak terbatas membuat bentuk sesuatu yang mempunyai dua dimensi (tak mempunyai bayangan) seperti membuat lukisan, melainkan termasuk juga yang mempunyai tiga dimensi (mempunyai bayangan), seperti membuat patung. Istilah tashwiir juga mencakup pula mengukir/menatah/memahat (Arab : an naht). Namun istilah tashwiir tak mencakup fotografi. Kedua, istilah shuurah (jamaknya shuwar), yang berarti benda hasil dari perbuatan tashwiir, yang tak terbatas pada pengertian “gambar” (dua dimensi), melainkan juga termasuk “patung” (Arab : timtsaal) yang mempunyai tiga dimensi. (taqiyuddin an nabhani, Al Syakshiyyah Al Islamiyyah, 2/349; Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 100; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 12/92-93).

Kamis, 24 April 2014

[127] Hukum Mengarang Cerita Fiksi

[127] Hukum Mengarang Cerita FiksiPDFPrintE-mail
Saturday, 24 May 2014 22:24
Tanya:
Ustadz, bolehkah mengarang cerita fiksi, seperti cerpen, novel dll?
Jawab :
Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum membuat kisah fiksi (qashsash khayaaliyyah);Pertama, ada ulama yang mengharamkan, karena dianggap membuat kebohongan (al kadzib). Kitab Fatawa Lajnah Da`imah (12/187) menyatakan, “Haram bagi seorang Muslim untuk menulis kisah-kisah bohong (fiksi), karena dalam kisah-kisah Alquran dan hadits Nabi dan yang lainnya yang menceritakan fakta dan merepresentasikan fakta, sudah cukup sebagai pelajaran dan nasihat yang baik.”