Pengantar
Ketika kaum muslim hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangansyariah (halal-haram). khalifah Umar bin al-Khaththab, misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaummuslim kecuali jika dia telah memahami hukum–hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba. (As-Salus, Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’âshirah, hlm. 461).